Pt kai ajukan pk untuk kasus sengketa tanah di bandung
PT KAI Ajukan PK untuk kasus sengketa Tanah di Bandung
Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengajukan gugatan (PK) terkait kepemilikan properti yang berlokasi di Kampung Garuda, Kota Bandung. Joni Martinus, Direktur Humas KAI, mengatakan gugatan itu resmi dikirim melalui tim hukum KAI.
"KAI berkomitmen untuk melindungi aset-aset pemerintah yang dipercayakan kepada perusahaan. KAI meyakini bahwa aset-aset tersebut adalah aset legal milik KAI, pulih dari reruntuhan Pemerintah Kota Bandung saat itu," kata Joni dalam siaran persnya, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Mahkamah Agung sebelumnya menolak kasasi KAI. Joni mengklaim bahwa KAI memiliki dokumen yang membuktikan hak milik, Haki menggunakan sertifikat nomor 1 dari tahun 1988. Di atas tanah tersebut terdapat bangunan perusahaan yang digunakan oleh karyawan dan pensiunan KAI, asrama karyawan KAI, taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah tinggi. sekolah. sekolah, SMA, dll. fasilitas umum.
Joni mengatakan, KAI melakukan berbagai upaya untuk melestarikan harta benda yang juga terpisah dari harta negara. “Dengan bekerjanya UU PK ini, kami berharap PN Bandung dapat menunda proses penegakan hukum hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK,” kata Joni.
Sengketa tanah ini bermula dari gugatan Nani Sumarni dan beberapa nama pada tahun 2020 di Pengadilan Negeri Bandung. Berdasarkan Putusan No. 65/PDT.G/2020/PN.BDG, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa tanah yang disengketakan adalah milik Nani Sumarni dan lainnya.
Juri mengutuk, mengacu pada keputusan KAI, untuk mengosongkan dan mengalihkan tanah yang ada kepada Nani Sumarni dkk. KAI mengajukan banding atas keputusan tersebut, namun Mahkamah Agung Jawa Barat menolaknya.
KAI kemudian mengajukan kasasi ke MA, namun berdasarkan putusan MA 17
1 K/Pdt/2022, MA menolak kasasi KAI. Sementara Nani Sumarni mengaku sebagai pewaris Djoemena BP Lams yang memiliki luas 76.093 meter persegi.





Komentar
Posting Komentar