Ngamuk saat ditahan! Nikita mirzani teriak histeris saat ditahan

Nikita Mirzani Ngamuk Saat Ditahan, nangis histeris saat DiRutan Serang

 Artis Nikita Mirzani menolak ditangkap JPU dalam persidangan Banten tahap kedua di Kejaksaan Negeri Serang,  Selasa (25/Oktober 2022). 

 Nikita histeris saat  dibawa ke Lapas Serang dengan mobil tahanan. 

 Nikita mempertanyakan alasan penangkapan kepada Kepala Kejahatan Umum Edward, berteriak dan menangis dan memohon untuk tidak ditangkap. 

 Nikita selama persidangan didampingi penasihat hukumnya Fahmi Bachmid saat menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra. 

 "Saya tidak mau (menangkap) siapa Dito Mahendra, siapa dia, siapa Bang?" teriak Nikita  Serang, Selasa (25/1022) di kantor kejaksaan tahap dua. 

 "Berapa mereka bayar kamu, saya tidak mau, saya tidak mau (menyimpan). Saya sudah sabar, saya tidak mau terus di sini," lanjutnya. 

 Nikita juga menyebut  jaksa tidak punya hati nurani karena memperlakukannya seperti penjahat. 

 "Kalian semua jahat  di sini, kalian tidak punya hati nurani, kalian menganggap saya  penjahat," kata Nikita. 

 Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra, ditahan selama 20 hari. 

 "Tangkapan tersangka Nikita Mirzan tahap kedua dilakukan di Lapas Serang selama 20 hari ke depan mulai 25 Oktober hingga 13 November 2022," kata Jaksa Wilayah Serang Freddy D Simandjuntak. 

 Freddy menjelaskan, alasan obyektif penyidik ​​menangkap Nikita Mirza karena hukumannya lebih dari lima tahun. 

 Sementara itu, untuk alasan subjektif, menurut Pasal 21(1) KUHP, tertulis bahwa tersangka  tidak boleh mengulangi perbuatannya, tersangka tidak boleh melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

 Nikita tunduk pada Pasal 27(3) jo Pasal 45 (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51(2) UU RI No. 19 Tahun 2016. Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP dan/atau Penodaan Agama (blasphemy).

Komentar

Postingan Populer