Pihak Brigadir J optimistis sambo melakukan pembunuhan

JPU buktikan Sambo melakukan pembunuhan berencana

 

 Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Josua) Martin Lukas Simanjuntak hadir di Pengadilan Negeri (PN Jaksel) Jakarta Selatan untuk persidangan Ferdy Sambo Cs. Martin mengatakan dakwaan yang dibacakan jaksa itu objektif. 

 “Yang saya dengar selama ini adalah objektif. Ketika saya masuk, saya mendengarkan pembacaan dakwaan sampai halaman lima. Dari halaman 1 sampai 5 semuanya akurat, huruf demi huruf, titik koma, cerita, yang tentu saja. Anda bisa berargumen bahwa tuduhan itu benar," kata Martin, Senin (17/1022) di lokasi kejadian. 

   Martin mengatakan dalam kasus ini, jaksa tidak menerima motif istri Sambo, Putri Candrawat, atas dugaan pelecehan seksual. 

 Lebih lanjut ia berharap penuntut nantinya dapat membuktikan bahwa Brikaatikierrä J adalah pembunuhan berencana, yang ditulis oleh Sambo . Ia menilai jaksa akan bersikap objektif dalam mengusut kasus ini. 

 “Karena (Pasal) 340 (KUHP) ini tidak diterapkan, studi yang menunjukkan bahwa jaksa saat ini adalah kualitas terbaik tentu akan tetap diragukan publik. Tentu saja, kejaksaan sedang mengalami kesulitan sekarang. . Kami optimis, kami mendorong kejaksaan untuk bekerja secara profesional dan jujur,” pungkasnya. 


  Sambo tersangka pembunuhan berencana 

 Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigade J). Aksi ini dilakukan bersama-sama. Richard Eliezer Pudihang Lumiun , Putri Candrawat, dengan Ricky Rizal Wibowo dan Strong Ma'ruf 

 "Yang melakukannya, memerintahkan untuk dilakukan dan ikut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan rencana untuk mengambil nyawa orang lain terlebih dahulu," kata JPU dalam pembacaan dakwaan 

 Rangkaian pembunuhan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 15:28 sampai dengan pukul 18:00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Komplek Polisi Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut) seperti Gedung Saguling dan Gedung Dinas Duren Tiga). Namun, kejadian bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya Rumah Magelang). 

 JPU mengatakan, awalnya terjadi adu mulut antara Joshua dan Strong Mar'ruf pada Kamis, 7 Juli 2022. Setelah itu, Putri memanggil Eliezer dan Ricky yang berada di Masjid Alun-Alun Magelang untuk pulang. 

 Putri kemudian meminta Ricky dan Eliezer untuk memanggil Joshua untuk menemuinya di kamar. Namun Ricky tidak segera memanggil Joshua, melainkan mengambil 2 senjata Joshua yaitu senjata HS dan senjata Steyr Aug long banned kemudian menyimpannya di kamar bayi Ferdy Sambo dan Putri bernama Tribrata Putra Sambo. 

 "Ricky mendekati Joshua yang berada di depan rumah dan kemudian bertanya, 'Ada apa, Yos?', yang dia beri tahu, 'Saya tidak tahu Bang, mengapa Strong marah kepada saya,'" dikatakan. . JPU.

 kemudian diundang ke kamar Josuo Putri, meskipun dia menolak.Menurut jaksa, Josuo dan Putri saat itu sendirian di kamar selama 15 menit. Setelah itu, Joshua meninggalkan ruangan dan Strong Mar'ruf memberi tahu Putri. lapor ke Ferdy Sambo. 

 "Sementara Ma'ruf menyuruh Putri Candrawath melapor ke Ferdy Sambo sambil berkata, "Ibu harus lapor bapak ini supaya tidak ada duri dalam rumah tanggamu", tidak tahu persis apa yang sebenarnya terjadi, kata jaksa. 

 Jumat, 8 Juli 2022 dini hari, Ferdy menerima telepon dari Sambo Putri. Jaksa mengatakan Putri menangis ketika dia memberi tahu Ferdy Sambo bahwa Joshua memasuki kamarnya dan melakukan sesuatu yang tidak tahu malu. 

 "Setelah mendengar cerita ini, Ferdy Sambo menjadi marah, tetapi Putri berinisiatif dan meminta Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa pun, dengan mengatakan: "Jangan panggil asisten", "Jangan panggil orang lain, karena rumah Magelang kecil dan takut pada orang lain. yang mendengar cerita itu dan khawatir akan terjadi sesuatu yang buruk karena Joshua memiliki senjata dan tubuh yang lebih besar daripada asisten lainnya, "kata jaksa 

 Putri kemudian diminta kembali ke Jakarta untuk menceritakan kejadian yang menimpanya di Magelang Selama di Jakarta, Ferdy Sambo mendapat cerita Dari Putri. 

 Singkat cerita, Ferdy Sambo menyuruh Eliezer untuk menembak Joshua. Selain itu, jaksa Ferdy mengundang Sambo untuk mengembangkan skenario yang menurutnya baku tembak antara Eliezer dan Joshua adalah dalih bahwa Joshua mengganggu Putri. 

 Lima orang diadili atas pembunuhan berencana terhadap Brigjen J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal dan Strong Ma'ruf. 

 Lima terdakwa didakwa berdasarkan Bagian 340 KUHP, yang merupakan bagian sekunder dari Bagian 338 KUHP bersama dengan Bagian 55 (1) KUHP.

Komentar

Postingan Populer